IMAJI.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto melalui siaran pers, Sabtu (30/11). Dikatakan Jimmy, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 29 November 2024.
“ Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja,” jelasnya.
Ia menuturkan, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS. Saya mengimbau
agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” tukasnya.
Nasabah, lanjutnya, tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
“Syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya. (IND)