Polda Sumut dan Imigrasi Kualanamu Ungkap Perdagangan Orang ke Malaysia, 1 Agen Ditangkap

Satu agen pekerja ilegal diamankan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Sumut

IMAJI.CO.ID – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang hendak dijual ke Malaysia. Di mana dalam kasus ini ada 2 orang korban yang berinisial DK dan EK yang diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.

Terungkapnya kasus ini di Bandara Kualanamu saat petugas Imigrasi menemukan 3 orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia. Ketika dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap jika keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan penjaga lansia.

“Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 orang perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau 2 orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Minggu (24/11/2024) sore.

Selain mengamankan 2 korban, pihaknya turut menangkap 1 orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal. Terungkap, bahwa Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat, dan keperluan lainnya.

Githa menjanjikan gaji sebesar Rp5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia. Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Saat ini Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan beserta barang bukti selama 20 hari kedepan.

“Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap Githa, berlaku sebagai agen. Ia dikenakan Pasal 4 Junto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017,” pungkasnya. (EK)

ADVERTISEMENT