IMAJI.CO.ID – Sudah dua minggu bentrok di Sibiru-biru terjadi yang melibatkan sejumlah oknum TNI dan masyarakat di Desa Selamat. KontraS Sumut selaku lembaga masyarakat yang memantau persoalan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) melayangkan sejumlah tuntutan, baik kepada Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerangan yang dilakukan oleh prajurit TNI di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, menurut KontraS merupakan pelanggaran HAM yang serius. Dan persoalan seperti ini harus segera ditangani dan diselesaikan oleh lembaga terkait.
“Peran Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU untuk melakukan pemantauan dan mediasi sama sekali tidak terlihat. Padahal, lembaga ini harusnya berperan aktif merespon peristiwa yang begitu nyata melanggar HAM warga Desa Selamat,” terang Ady Yoga Kemit selaku Staff Advokasi KontraS Sumut.
Begitu pula dengan LPSK, KontraS menilai belum ada langkah konkret dalam memastikan perlindungan para saksi maupun pemulihan hak para korban.
“Berdasarkan keterangan korban, LPSK melalui perwakilannya di Medan memang pernah menjalin komunikasi dengan mereka. Namun hal itu hanya sebatas memberikan tawaran pendampingan bilamana para korban akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.
KontraS menilai institusi TNI kini memang sudah aktif menyalurkan sejumlah bantuan langsung. Mulai dari menanggung biaya perawatan di Rumah Sakit, memberi santunan berupa uang, serta mulai mengganti kerugian barang-barang warga yang rusak.
Berangkat dari sejumlah temuan tersebut, KontraS Sumut mendesak Panglima TNI segera mengambil sikap tegas untuk mengevaluasi seluruh jajaran pimpinan Yonarmed 2/KS atas serangan yang terjadi.
Kemudian Kodam I/BB melalui POMDAM I/BB harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan serta mengungkap para pelaku penyerangan kehadapan publik secara terbuka.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian bertanggung jawab memastikan kondisi serta keberadaan D dan rekan-rekannya yang menurut keterangan masyarakat ‘diamankan’ oleh pihak POMDAM I/BB. Apabila D dan rekannya memang terbukti melakukan tindak pidana, penegakan hukum terhadap mereka merupakan wewenang kepolisian. Lalu LPSK dan Komns HAM segera bekerja sebagaimana peran, tugas dan fungsinya. Sampai sejauh ini, kontribusi kedua lembaga negara ini dalam memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak warga yang menjadi korban hampir tidak terlihat sama sekali,” pungkas Ady. (EK)