IMAJI.CO.ID — Rekrutmen calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 di lingkungan Pemprov Sumut telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Adapun total yang lulus pada tahapan tersebut berjumlah 1.294 peserta.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, mereka yang lulus itu selanjutnya akan bersaing di tahap akhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Arief menyebutkan, total peserta yang mengikuti ujian pada tahapan SKD berjumlah 8.537 orang. Dengan rincian yang lulus sebanyak 1.294 peserta, dan memenuhi ambang batas namun tidak lolos sebanyak 1.624 peserta, yang tidak hadir sebanyak 493 peserta, dan tidak memenuhi ambang batas sebanyak 5.026 orang.
“Untuk CPNS Pemprov Sumut total ada 1.294 peserta berhak mengikuti SKB. Nanti akan ujian lagi untuk mengisi 851 formasi atau kuota di lingkungan Pemprov Sumut,” katanya menjawab wartawan, Rabu (20/11).
Arief menjelaskan pelaksanaan SKB bagi pelamar CASN menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Peserta wajib memilih kembali lokasi ujian pada 23-25 November 2024.
“Peserta wajib memilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 diumumkan,” terang dia.
Mengenai rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CANS di lingkungan Pemprov Sumut 2024 akan diumumkan pada 4-8 Desember 2024 melalui https://sumutprov.go.id/ dan https://bapeg.sumutprov.go.id/. Dimana ketentuan dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya, kemudian pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu sebelumnya mengingatkan, bahwa kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemprovsu atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN, Pemprov Sumut berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status mereka sebagai pegawai. Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CANS ini dapat dilihat melalui laman www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id;
“Kami himbau pelamar untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 5 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal dan/atau pengumuman penting lainnya terkait penerimaan CANS di lingkungan Pemprovsu, layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email [email protected]. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Aprilla H Siregar. (GOB)