Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional dengan 10 Kg Sabu dan 1.980 Pil Ekstasi

Polisi saat tunjukkan barang bukti. Foto: Eko/IMAJI

IMAJI.CO.ID – Sampai saat ini narkoba menjadi musuh serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Sebab mayoritas tindak pidana kriminal para pelakunya terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Sehingga tidak salah jika sampai saat ini polisi semakin gencar memerangi narkoba dengan menyisir jaringan-jaringan di setiap wilayah. Tak sedikit pula jaringan-jaringan yang ada berasal dari luar Indonesia.

Terkini, Polrestabes Medan melalui Satres narkoba menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Setidaknya ada 10 kilogram narkotika yang disita dari seorang pengedar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang dari berbagai tempat yang terbukti membawa narkoba. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang diamankan cukup banyak.

“Yang satu di wilayah Veteran, Desa Helvetia, Labuhan Deli. Dan yang satu lagi pengembangan dari beberapa kasus terlebih dahulu, kita lakukan penangkapan di wilayah Brandan Kabupaten Langkat,” kata Gidion, Senin (28/01/2024).

Pelaku pertama diketahui berinisial ALW (28). Barang bukti yang diamankan darinya berupa 1.980 butir ekstasi dengan bermacam merk yang bisa digunakan oleh 1.980 orang. Kemudian ada 106 bungkus happy water, 11 botol ketamine cair, hingga 55 butir pil psikotropika.

“ALW ini pengedar. Setelah kita telusuri ternyata dia tidak industri, tapi dia mengambil barang dari tanjung balai. Jaringan narkoba ini berasal dari Thailand, Malaysia, kemudian dikirim ke Tanjung Balai terus dijemput langsung sama dia. Karena diakan aslinya bukan orang sini (Medan), tapi Labuhan Batu,” timpal Kasatres narkoba Kompol Adrian.

Dari tersangka ALW, polisi menyita semua barang bukti darinya. Untuk jenis narkotika terbaru bernama happy water yang ia bawa, ternyata bukan racikan, namun barang jadi.

“Dia ini ada pelanggan khususnya, masih kita telusuri. Happy water ini (termasuk golongan narkotika) baru juga, biasa digunakan oleh kelas menengah ke atas. Karena harganya relatif mahal di atas 5 juta per-sachet. Happy water ini campuran zat amvetamin yang biasa ditemukan di inex serta mengandung zat kafein. ALW dihukum penjara minimal 20 tahun,” beber Adrian.

Sementara untuk tersangka berinisial MN (38), Adrian mengatakan bahwa MN merupakan seorang kurir. Ia biasa mengantarkan narkotika lintas Aceh dan Medan.

“Meskipun ditangkap sebagai kurir, aslinya MN adalah pengedar, dia sudah 6 bulan mengedarkan. MN warga Aceh Timur, dia adalah seorang residivis yang pernah dipenjara tahun 2014 dalam kasus yang sama dan divonis 9 tahun. Jadi baru keluar penjara lah ini ceritanya, tapi malah langsung mengedarkan lagi,” beber Adrian.

MN ditangkap beserta barang bukti narkotika yang akan ia sebarkan di Medan. Di antarnya ialah 10 kilogram sabu-sabu.

“Jaringannya Aceh Timur dan Malaysia. Ada juga sebelumnya kita lakukan penangkapan narkotika jenis sabu, jaringannya ini (satu jaringan dengan MN). Saat penangkapan, MN berusaha melawan petugas, jadi kita lakukan tindakan tegas terukur (memberi tembakan ke kaki tersangka),” pungkasnya. (EK)

ADVERTISEMENT