IMAJI.CO.ID — Suhu politik Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara (Utara) 2024 kian panas. Fenomena terkini mulai bermunculan alat peraga kampanye atau APK bernada kampanye hitam di sejumlah lokasi.
Baliho bernada penghasutan itu bertuliskan ‘Tolak dinasti politik sian amanta na tu inanta na yang berarti tolak dinasti politik dari suaminya ke istrinya’. Merespon fenomena ini, praktisi hukum dan pemerhati politik di Taput, Andris J Tarihoran melaporkan gerakan tersebut ke Bawaslu Taput, Senin (14/10) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.
Ia menilai fenomena ini termasuk mengarah tindak pidana Pemilukada sebagaimana Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Atas apa yang telah saya laporkan, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/10).
Dirinya merasa terpanggil melaporkan hal tersebut mengingat Taput merupakan kampung halamannya meski kini sudah ber-KTP Medan.
“Kebetulan saya sedang berada di Tarutung menemukan beberapa APK berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lain di Kabupaten Taput,” ungkap Andris.
Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang pada lokasi di Jalan Mayjend J Samosir Desa Simamora, Tarutung di seputaran Hutabarat Partali dan satu baliho di Jalan Raja Johannes Hutabarat, Huta Toruan I, Tarutung.
Ia mendorong selain daripada bukti yang dilaporkan itu, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya di mana baliho bernada hasutan itu terpasang.
Menurutnya bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab dari pihak lainnya. Jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat yang jauh dari penyelenggaraan pemilihan yang kondusif.
“APK seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon,” ujarnya.
Pilkada Taput 2024 head to head antara paslon Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat (nomor urut 1) dengan JTP Hutabarat – Deni Parlindungan Lumbantoruan (nomor urut 2).
“APK diduga penghasutan itu kami anggap dialamatkan kepada paslon nomor urut 1 dan diduga kuat dilakukan oleh lawan politiknya yang tidak beradab,” kata Andris.
Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya, Bawaslu Taput diharap secara bertindak menertibkan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan UU. Yakni melakukan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.
“Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut,” tegas dia.
Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, saat dikonfirmasi menyampaikan sudah menerima laporan dimaksud. Namun kata dia harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa (15/10).
Sebelum ini mencuat papan bunga dukungan terhadap kebijakan Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing yang telah membebastugaskan Sekda Indra Simaremare dari jabatannya. Papan bunga tersebut terpampang di seberang jalan dari kantor Bupati Taput pada pekan lalu. Ironinya, gerakan dimaksud disinyalir turut dimotori sejumlah anggota DPRD Taput yang menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon nomor urut 2, JTP Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan. (GOB)