IMAJI.CO.ID, MEDAN — Pemberian umrah gratis kepada masyarakat seperti yang dijanjikan Calon Gubernur Sumut nomor urut satu, Muhammad Bobby Afif Nasution, ternyata tengah ditelusuri Badan Pengawas Pemilu Mandailing Natal (Madina).
Dasar regulasi untuk menindaklanjuti pemberian hadiah ini, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa terkait dengan pemberian hadiah kepada peserta kampanye dengan nominal maksimal.
Dalam PKPU 13/2024, dijelaskan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“PKPU 13 sudah jelas yang disebutkan berbentuk bahan kampanye sebesar Rp 100 ribu. Kalau dia hadiah atau door price dan bentuk-bentuk lain maksimal Rp1 juta,” kata
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjawab wartawan, Selasa 8 Oktober 2024. “Bawaslu Madina masih kita melakukan penelusuran, kita lihat perkembangannya,” imbuh dia.
Biaya umrah 2024 dan 2025 atau 1446 Hijriyah, berdasarkan rekomendasi harga dari Kementerian Agama Republik Indonesia adalah mulai dari Rp29 juta-an.
Atas hal itu pula, pihaknya menginstruksikan Bawaslu Madina untuk mendalami penelusuran pemberian umrah yang dijanjikan Bobby Nasution, dengan menggali maksimal sesuai dengan informasi dan barang bukti. Hal ini turut menjadi perhatian Bawaslu Sumut untuk memantau perkembangan penelusuran tersebut.
“Setelah kita melakukan komunikasi dengan Bawaslu Madina, bahwa melakukan kroscek dengan LAHP dari pengawasan Panwascam, memang benar ada kejadian pemberian hadiah umrah dalam pernyataan itu,” ucap Saut Boangmanalu.
Kronologis singkatnya, Saut menjelaskan saat kampanye Cagubsu nomor urut 1, Bobby Nasution melakukan interaksi dengan seorang peserta kampanye, kemudian ia melempar pertanyaan kepada peserta kampanye dan mampu dijawab oleh Rosdiani Nasution. Lantas Bobby Nasution berjanji memberikan hadiah kepada peserta kampanye itu, dan memanggil seseorang.
“Seseorang ini apakah masuk tim kampanye atau tidak yang memberikan umrah. Tapi kita belum tahu siapa dia ini. Sudah bisa memberikan hadiah umrah,” ungkapnya.
Pihaknya pun tengah menelusuri pemberian umrah itu sudah direalisasikan atau belum sama si pemberi hadiah. Bawaslu Madina tengah disebutnya terus menggali informasi terkait pemberian umrah tersebut.
“Dari tindak lanjut LAHP yang diberikan Panwascam, diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,” kata Saut.
Apakah Rosdiani Nasution sudah dimintai keterangan? Saut mengatakan belum menerima informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Madina.
“Saya selama tiga hari ini belum dapat update soal itu. Nanti coba saya cek,” pungkasnya.
Pemberian hadiah umrah diberikan kepada Rosdiani Nasution, dijanjikan Bobby Nasution saat berkampanye di Desa Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Jumat 29 September 2024. (GOB)