Gus Samsudin Divonis Bebas dari Kasus Konten Sesat Tukar Pasangan

Gus Samsudin (Ilona Tarigan/Insertlive)

IMAJI.CO.ID – Gus Samsudin divonis bebas atas dakwaan video viral aliran sesat bertukar pasangan.  Ia dan kedua anak buahnya dibebaskan oleh hakim karena fakta–fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tak terpenuhi dan tidak terbukti.

Dikutip dari JPNN, putusan itu dibacakan Ketua Hakim Arif Kurniawan dalam sidang terbuka yang diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin, Senin (29/7).

“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap hakim ketua Arif Kurniawan saat membacakan putusan.

Seperti diketahui, pada maret 2024 lalu, Samsudin ditangkap oleh penyidik Polda Jatim atas perkara video viral bertukar pasangan. Video itu kemudian diunggah di channel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin dan kemudian viral di media sosial membuat resah masyarakat.
 
Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Samsudin dituntut JPU dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua orang timnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. (CM)

ADVERTISEMENT