Soal Surat Suara Pilgub yang Hilang di Nias, KPU Sumut: Masih Penyelidikan Polisi

Sejumlah personel Polda Sumut berjibaku menarik angkutan yang membawa logistik Pilkada 2024 saat melewati jalur pengunungan di Kabupaten Nias Selatan. Istimewa

IMAJI.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengakui bahwa dari total 116 tempat pemungutan suara terdapat dua TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan. Tepatnya di TPS 1 dan TPS 2 Dusun I, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Menurut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dua TPS akan dilakukan pemungutan suara susulan bukan karena bencana banjir, tapi lantaran terjadi kasus perusakan surat suara dan kotak suara Pilkada Nias.

“Surat suara yang rusak yakni surat suara Pilgub Sumut dan Pilbup Nias. Di TPS 1 ada sebanyak 566 pemilih dan di TPS 2 ada sebanyak 139 pemilih,” katanya menjawab wartawan, Kamis (28/11).

Agus Arifin mengatakan dasar pemungutan suara susulan lantaran surat suara untuk Pilgub Sumut hilang, dan untuk surat suara pemilihan bupati dirusak karena dikeluarkan dari kotak suara.

“Jadi ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian,” pungkas dia.

KPU Provinsi Sumut sudah mentabulasi pemungutan suara susulan antara lain akan dilaksanakan di Kota Medan meliputi 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang meliputi 30 TPS, Kota Binjai meliputi 20 TPS, Kabupaten Asahan dan Nias masing-masing dua TPS.
Totalnya berjumlah 110 TPS di lima kabupaten/kota.

Sementara untuk pemungutan suara lanjutan meliputi lima TPS di Kota Medan dan satu TPS di Kabupaten Deli Serdang. Totalnya ada enam TPS. Pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan ini sesuai ketentuan dilakukan paling lambat 10 hari setelah penetapan dari KPU kabupaten/kota terkait hasil perolehan dan penghitungan suara.

Polda Sumut sebelumnya diketahui menyelidiki kasus perusakan logistik untuk Pilkada Nias pada TPS 1 dan TPS 2 di Dusun I, Desa Gazamanu, Bawolato.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumut, Kombes Pol Victor Togi Tambunan, mengatakan perusakan logistik Pilkada itu terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 03.30 WIB.

“Logistik Pilkada ini dirusak saat masih berada di gedung balai serbaguna di Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias,” ujarnya di Kantor KPU Sumut, Rabu, usai mengikuti rapat koordinasi bersama stakeholders.

Victor menambahkan saat itu petugas Polri bersama-sama dengan linmas dan petugas pengamanan lainnya meminta izin meninggalkan gedung balai serbaguna untuk mengambil obat.

“Kemudian ditemukan kotak suara dan surat suara ada yang melakukan perusakan. Ketika petugas pergi mengambil obat, saat itu memang ada petugas lainnya yang berjaga di sana,” ujar dia.

Victor enggan merinci lebih lanjut bagaimana perusakan surat suara dan kotak suara itu terjadi. Dia menyebutkan saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

“Siapa yang melakukan perusakan sedang dilakukan penyelidikan polisi. Karena saat surat suara dan kotak suara itu ditinggal, petugas ada yang berjaga di sana,” pungkasnya. (GOB)

ADVERTISEMENT