IMAJI.CO.ID, MEDAN — Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sedang ditangani secara intens oleh jajaran Bawaslu Tapsel. Pihak-pihak terkait baik dari pelapor, saksi hingga terlapor sudah dilakukan klarifikasi.
“Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Bawaslu Tapsel dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan register serta tindak lanjut klarifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu kepada wartawan, Selasa (12/11).
Bawaslu Tapsel, imbuh dia, juga sudah melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu pada 8 November 2024. Antara lain klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Lalu pada 9 November sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor kemudian tanggal 10 November Bawaslu Tapsel sudah melakukan klarifikasi terhadap tujuh terlapor yakni camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Saut Boangmanalu.
Tak cukup sampai di situ, kata dia, pada 11 November pihak Bawaslu Tapsel telah melakukan klarifikasi lanjutan sesuai penanganan pelanggaran ini berdasarkan Perbawaslu No.9/2024.
“Saya pikir terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Tapsel, inilah yang baru dapat kami sampaikan. Nanti kami sampaikan kembali setelah ada perkembangan dari jajaran kami di Tapsel,” kata Saut Boangmanalu.
Tim Hukum Edy-Hasan diketahui melaporkan oknum kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Tapsel ke Bawaslu Sumut, Selasa (5/11). Ini didasari sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi oknum kades dan lurah mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada Serentak 2024.
Deklarasi itu mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video yang dilihat wartawan, terdapat sebanyak 17 orang dan dua orang di antaranya menggunakan seragam mirip aparatur sipil negara mendeklarasikan dukungan politik.
“Kami kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ucap mereka dalam video viral tersebut.
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyampaikan laporan ke kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut.
“Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan dari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi di Desa Mondang,” ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan.
Yance menyebut bahwa dalam video itu sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut. Sehingga pihaknya sudah menyerahkan video viral tersebut kepada Bawaslu Sumut untuk bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.
“Oknum kepala desanya juga bermarga Harahap sudah kita laporkan, mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut ini,” kata dia.
Yance mengungkapkan kasus oknum kades memberikan dukungan di Pilkada serentak ini, sama seperti terjadi di Tegal Jawa Tengah. Tapi, oknum kades di Tegal itu diproses dengan baik oleh Bawaslu Jawa Tengah.
“Temuan itu membuat kita tergelitik, sehingga kita membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah,” ujarnya.
Yance mengingatkan agar Bawaslu Sumut yang menerima laporan Tim Hukum Edy-Hasan, untuk segera memprosesnya dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Kami berharap dan Bawaslu sudah diwanti-wanti, tolong hati-hati dengan laporan ini dan video sudah viral dan video ini, dipernyataan sempurna dari peristiwa mereka berpartisipasi yang sebenarnya tidak boleh. Karena peristiwa ini sudah komplit di dalamnya,” kata dia. (GOB
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tapsel Terus Didalami Bawaslu
IMAJI.CO.ID, MEDAN — Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sedang ditangani secara intens oleh jajaran Bawaslu Tapsel. Pihak-pihak terkait baik dari pelapor, saksi hingga terlapor sudah dilakukan klarifikasi.
“Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Bawaslu Tapsel dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan register serta tindak lanjut klarifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu kepada wartawan, Selasa (12/11).
Bawaslu Tapsel, imbuh dia, juga sudah melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu pada 8 November 2024. Antara lain klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Lalu pada 9 November sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor kemudian tanggal 10 November Bawaslu Tapsel sudah melakukan klarifikasi terhadap tujuh terlapor yakni camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Saut Boangmanalu.
Tak cukup sampai di situ, kata dia, pada 11 November pihak Bawaslu Tapsel telah melakukan klarifikasi lanjutan sesuai penanganan pelanggaran ini berdasarkan Perbawaslu No.9/2024.
“Saya pikir terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Tapsel, inilah yang baru dapat kami sampaikan. Nanti kami sampaikan kembali setelah ada perkembangan dari jajaran kami di Tapsel,” kata Saut Boangmanalu.
Tim Hukum Edy-Hasan diketahui melaporkan oknum kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Tapsel ke Bawaslu Sumut, Selasa (5/11). Ini didasari sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi oknum kades dan lurah mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada Serentak 2024.
Deklarasi itu mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video yang dilihat wartawan, terdapat sebanyak 17 orang dan dua orang di antaranya menggunakan seragam mirip aparatur sipil negara mendeklarasikan dukungan politik.
“Kami kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ucap mereka dalam video viral tersebut.
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyampaikan laporan ke kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut.
“Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan dari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi di Desa Mondang,” ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan.
Yance menyebut bahwa dalam video itu sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut. Sehingga pihaknya sudah menyerahkan video viral tersebut kepada Bawaslu Sumut untuk bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.
“Oknum kepala desanya juga bermarga Harahap sudah kita laporkan, mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut ini,” kata dia.
Yance mengungkapkan kasus oknum kades memberikan dukungan di Pilkada serentak ini, sama seperti terjadi di Tegal Jawa Tengah. Tapi, oknum kades di Tegal itu diproses dengan baik oleh Bawaslu Jawa Tengah.
“Temuan itu membuat kita tergelitik, sehingga kita membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah,” ujarnya.
Yance mengingatkan agar Bawaslu Sumut yang menerima laporan Tim Hukum Edy-Hasan, untuk segera memprosesnya dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Kami berharap dan Bawaslu sudah diwanti-wanti, tolong hati-hati dengan laporan ini dan video sudah viral dan video ini, dipernyataan sempurna dari peristiwa mereka berpartisipasi yang sebenarnya tidak boleh. Karena peristiwa ini sudah komplit di dalamnya,” kata dia. (GOB
IMAJI.CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sedang ditangani secara intens oleh jajaran Bawaslu Tapsel. Pihak-pihak terkait baik dari pelapor, saksi hingga terlapor sudah dilakukan klarifikasi.
“Pertama kami ingin menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Bawaslu Tapsel dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan register serta tindak lanjut klarifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu kepada wartawan, Selasa (12/11).
Bawaslu Tapsel, imbuh dia, juga sudah melakukan pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu pada 8 November 2024. Antara lain klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.
“Lalu pada 9 November sudah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor kemudian tanggal 10 November Bawaslu Tapsel sudah melakukan klarifikasi terhadap tujuh terlapor yakni camat, lurah, dan kepala desa di Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Saut Boangmanalu.
Tak cukup sampai di situ, kata dia, pada 11 November pihak Bawaslu Tapsel telah melakukan klarifikasi lanjutan sesuai penanganan pelanggaran ini berdasarkan Perbawaslu No.9/2024.
“Saya pikir terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Tapsel, inilah yang baru dapat kami sampaikan. Nanti kami sampaikan kembali setelah ada perkembangan dari jajaran kami di Tapsel,” kata Saut Boangmanalu.
Tim Hukum Edy-Hasan diketahui melaporkan oknum kepala desa dan lurah di Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi, Tapsel ke Bawaslu Sumut, Selasa (5/11). Ini didasari sebuah video viral di media sosial memperlihatkan deklarasi oknum kades dan lurah mendukung Bobby Nasution dan Gus Irawan di Pilkada Serentak 2024.
Deklarasi itu mendukung Bobby Nasution menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan menjadi Bupati Tapsel periode 2025-2030. Dalam video yang dilihat wartawan, terdapat sebanyak 17 orang dan dua orang di antaranya menggunakan seragam mirip aparatur sipil negara mendeklarasikan dukungan politik.
“Kami kepala desa dan lurah se-Kecamatan Sayur Matinggi Tinggi siap mendukung Bobby Nasution nomor urut 01, untuk menjadi Gubernur Sumut dan Gus Irawan Pasaribu nomor urut 01, menjadi Bupati Tapanuli Selatan,” ucap mereka dalam video viral tersebut.
Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyampaikan laporan ke kantor Bawaslu Sumut terkait video tersebut.
“Ada temuan dari video yang diberikan kepada tim hukum, kita duluan dapat jam 11 kemarin. Dikirim relawan dari Tapsel di Kecamatan Sayur Matinggi di Desa Mondang,” ucap Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin kepada wartawan.
Yance menyebut bahwa dalam video itu sudah jelas ada keperpihakan oknum kepala desa kepada Bobby-Surya di Pilgub Sumut. Sehingga pihaknya sudah menyerahkan video viral tersebut kepada Bawaslu Sumut untuk bisa dijadikan barang bukti awal dalam pengusutan kasus ini.
“Oknum kepala desanya juga bermarga Harahap sudah kita laporkan, mereka mendeklarasikan diri untuk 01, Bobby-Surya di Pilgub Sumut ini,” kata dia.
Yance mengungkapkan kasus oknum kades memberikan dukungan di Pilkada serentak ini, sama seperti terjadi di Tegal Jawa Tengah. Tapi, oknum kades di Tegal itu diproses dengan baik oleh Bawaslu Jawa Tengah.
“Temuan itu membuat kita tergelitik, sehingga kita membuat laporan ke Bawaslu secara patut. Karena laporan sama seperti di Tegal, Jawa Tengah. Oknum kepala desa dilaporkan dan diproses dengan baik di Bawaslu Jawa Tengah,” ujarnya.
Yance mengingatkan agar Bawaslu Sumut yang menerima laporan Tim Hukum Edy-Hasan, untuk segera memprosesnya dengan baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Kami berharap dan Bawaslu sudah diwanti-wanti, tolong hati-hati dengan laporan ini dan video sudah viral dan video ini, dipernyataan sempurna dari peristiwa mereka berpartisipasi yang sebenarnya tidak boleh. Karena peristiwa ini sudah komplit di dalamnya,” kata dia. (GOB)