Debat Kedua Pilgub Harus Mampu Jawab Persoalan Tanah di Sumut

Kedua Paslon Gubsu dan Wagubsu menunjukkan visi-misinya saat debat perdana. Foto:Frans/IMAJI

IMAJI.CO.ID — Debat publik antarkandidat Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 diharapkan dapat memberi solusi atas sejumlah persoalan yang sudah lama dihadapi masyarakat di Sumut. Apalagi salah satu tema debatnya nanti terkait penyelesaian persoalan daerah.

“Saya berharap, dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur tidak membiarkan masyarakat dengan beragam persoalannya. Mereka harus memberi solusi penyelesaian. Jangan dilupakan,” ujar Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11).

Salah satu persoalan yang sudah puluhan tahun dihadapi masyarakat Sumut dan perlu segera diselesaikan adalah, terkait keberadaan tanah yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II yang banyak terletak di sekitar kawasan inti Kota Medan. Bahkan, lahan-lahan yang diklaim sebagai HGU PTPN saat ini sudah banyak yang berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah dengan menggusur paksa masyarakat penghuni.

“Saya kira, ini adalah salah satu persoalan daerah yang butuh penyelesaian mendesak. Apalagi, dalam tema debat publik II tentang penyelesaian persoalan daerah, disebutkan bahwa salah satu isu yang harus dibahas adalah menyangkut konflik pertanahan. Jadi, inilah saatnya masyarakat mengetahui apa solusi dari kedua calon tentang penyelesaian konflik tanah HGU yang sudah puluhan tahun terjadi,” tegas Abyadi.

Menurut dia, selama ini kebijakan pemerintah cenderung berkolaborasi dengan pemilik modal dan mengusir paksa masyarakat yang sudah puluhan tahun bertempat tinggal. Bahkan, banyak masyarakat yang jadi korban jiwa. Banyak contoh kasus yang bisa dilihat yang menggambarkan pemerintah cenderung berpihak kepada pemilik modal dan menyingkirkan masyarakat. Abyadi Siregar mencontohkan proyek “gila-gilaan” kelompok perusahaan raksasa Ciputra di kawasan Desa Sampali, Percut Seituan, Deli Serdang.

“Padahal, masyarakat sudah puluhan tahun bertempat tinggal di lahan tersebut. Tapi, masyarakat diusir paksa dengan ganti rugi yang tak layak. Lalu, berdirilah komplek-komplek pertokoan mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit. Saya kira, ini penyelesaian yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Konflik Sari Rejo
Selain itu, konflik pertanahan lain yang butuh penyelesaian mendesak oleh pemerintah daerah terkait sengketa tanah puluhan ribuan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia dengan TNI AU.

“Sengketa ini sudah terjadi puluhan tahun. Tapi, sampai sekarang belum ada penyelesaian konkrit dari pemerintah. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sendiri, sudah pernah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo membahas masalah tanah Sari Rejo tersebut. Dalam rapat terbatas itu, juga dibahas soal konflik tanah HGU PTPN. Sayangnya, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut penyelesaian kasus tanah tersebut,” ujar dia.

Akibat konflik berkepanjangan tersebut, masyarakat Kelurahan Sari Rejo tidak bisa mendapatkan sertifikat atas tanah mereka. Padahal, saat ini adalah sekitar 5.000-an lebih rumah penduduk di kawasan itu. Di kawasan itu, juga sudah berdiri sekolah negeri, rumah ibadah, kantor pemerintah dan sebagainya.

Abyadi mengakui masih banyak persoalan daerah lain yang harus diselesaikan. Termasuk soal perbatasan antar kabupaten/kota di beberapa kabupaten/kota di Sumut, yang sampai saat ini juga belum tuntas. Namu begitu, konflik pertanahan ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan daerah.

“Karena itu masyarakat berharap dalam debat ini kedua pasangan calon menyampaikan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik tanah HGU dan Sari Rejo itu. Apa solusi yang bisa mereka tawarkan yang bisa ditagih oleh rakyat ketika nanti terpilih,” kata kepala Ombudsman Sumut periode 2014-2024 ini. (GOB)

ADVERTISEMENT