Petugas Badan Adhoc Pilkada Sumut Didorong Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial

Wakakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang (tengah) diabadikan bersama Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran usai pertemuan membahas perlunya perlindungan jaminan sosial terhadap petugas badan adhoc di Pilkada Sumut 2024.

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Petugas badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2024, dianggap rentan terdampak kecelakaan dalam bekerja. Karenanya mereka didorong untuk tercover dalam perlindungan jaminan sosial.

Komisi Pemilihan Umum Sumut menggandeng Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut guna merealisasikan hal tersebut. Adapun petugas adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Secara maraton, mereka akan segera melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

“Mereka belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011. Lantas, karena pentingnya peran petugas dan risiko yang dihadapi sangat tinggi saat Pilkada November mendatang, mereka layak dan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Tidak ada yang tahu bakal apa yang terjadi saat mereka melaksanakan tugasnya,” kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien kepada wartawan, Minggu malam (13/10).

Menurut Henky, jaminan sosial berupa program BPJS Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, pantas diberikan terhadap petugas badan adhoc tersebut.

Ia mengungkapkan Pemilu 2019 banyak petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit bahkan meninggal dunia. Beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit dan meninggal dunia.

“Kita ingin mendorong petugas Pemilu, baik di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara,” pungkas Henky.

Wakakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan Wilayah Sumbagut, Sanco Simanullang, menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran guna menyamakan persepsi dan pemahaman sekaitan hal ini.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan tiap provinsi, ungkap Sanco, pada Pemilu 2019 lalu mencatat petugas KPPS yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

“Kita sudah bertemu dengan ketua KPU Sumut dan komisioner. Pertemuan sangat akrab dan sepaham. Mohon doa, dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lagi membahas secara konkrit,” ujar dia.

Agus Arifin menyambut baik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Apalagi manfaat yang diberikan cukup besar, tentu kita berharap seluruh petugas KPPS mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat dikonfirmasi terpisah, Senin (14/10).

Presiden menginstruksikan agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara Pemilu.

Terkait hal ini, Agus Arifin mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.

“Saya kira masih sempat untuk pelaksanaannya, karena masih ada waktu persiapan untuk pendaftaran KPPS. KPU Sumut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata dia.

Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.

“Ada yang masih on progress, karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Insya Allah terus diupayakan, masih ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diselaraskan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, dirinya turut didampingi Koordinator Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi dan Koordinator Divisi Data, Frendianus Joni Zebua. Data dari KPU Sumut, terdapat 176.106 petugas KPPS tersebar di seluruh kabupaten/kota untuk Pilkada Sumut 2024 ini. Mereka akan bertugas pada 15 ribu lebih tempat pemungutan suara atau TPS. (GOB)

ADVERTISEMENT