KPU Open Rekrutmen, Anggota KPPS Dalam Daftar Hitam Takkan Dipakai Lagi

IMAJI.CO.ID, MEDAN — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 terus berlangsung. Pihak penyelenggara pemilihan kali ini sedang membuka rekrutmen anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.

Jumlah KPPS itu untuk memenuhi 25.223 tempat pemungutan suara atau TPS se-Sumatera Utara. Open rekrutmen calon anggota KPPS ini akan dimulai pada 17 – 28 September 2024.

“Kebutuhan calon anggota KPPS di Pilkada 2024 ini sebanyak 176.561 orang untuk TPS di 33 kabupaten dan kota,” ujar Anggota KPU Provinsi Sumut, Robby Effendy Hutagalung menjawab Imaji.co.id, Minggu, 15 September 2024.

Sebagaimana arahan KPU RI, anggota KPPS bermasalah pada Pemilihan Umum 2024 lalu tidak akan dipilih sebagai pelaksana di TPS di Pilkada serentak, 27 November mendatang.

“Ya, untuk Pilkada 2024 ini kami diminta untuk tidak memilih KPPS yang pernah bermasalah di TPS-nya. Catatannya ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan sebelumnya,” tegas Robby.

Mengenai honor KPPS di Pilkada 2024, menurut koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut ini, juga masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU pusat. Kemungkinan besar akan menyesuaikan seperti honor saat Pemilu yang lalu. Yakni untuk ketua KPPS senilai Rp1,2 juta dan bagi anggota KPPS senilai Rp1,1 juta. Masa kerja anggota KPPS sejak 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.

“Arahan KPU RI disamakan dengan honor saat Pemilu kemarin. Begitupun kita tunggu resminya dari KPU RI, karena ada juga satker yang menganggarkan Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota KPPS,” terang mantan anggota KPU Kota Binjai tersebut. “Kami juga akan lebih fokus ke persyaratan KPPS pada persoalan kesehatan,” pungkas Robby Effendy.

Pengawal TPS Bawaslu Sumut dan jajaran juga melakukan open rekrutmen untuk mengawasi jalannya pemilihan saat hari H nanti. Kebutuhannya sebanyak 25.233 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.

Open rekrutmen dimulai pada 12 September hingga 28 September 2024 sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

Tahapan rekrutmen akan mencakup pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi hingga wawancara. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 23 – 25 Oktober 2024, dan pelantikan digelar pada 3 – 4 November 2024.

“Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pada 5 – 20 November 2024. Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwaslu kecamatan setempat,” ujar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba.

“Kami butuh sebanyak 25.233 Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan untuk mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berlaku.

“Semoga akan lebih banyak lagi generasi muda di Sumut yang memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Sumut,” pungkasnya. (GOB)

ADVERTISEMENT