Dipecat karena Asusila, Hasyim Sampaikan Terima Kasih ke DKPP

etua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Ist/Wikipedia)

IMAJI.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari atas tindakan asusila yang dilakukannya kepada wanita berinisial CAT.

CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Berdasarkan uraian fakta-fakta yang telah dikumpulkan, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara CAT dan Hasyim pada tanggal 3 Oktober 2023. Hasil sidang menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu (CAT).

Dilansir dari berbagai informasi, putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Heddy menambahkan, pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat. Hasyim disebut menghadiri acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda yang berlangsung pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023. Hasyim menginap pada tanggal 3 dan saat menginap di salah satu hotel, Ia menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamarnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

Sementara itu Hasyim Asy’ari setelah dipecat dari Ketua KPU menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tugas-tugas beratnya di KPU. “Alhamdulilah dan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujarnya m dalam keterangan kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta. (CM)

ADVERTISEMENT